Jumlah Propinsi yang telah menetapkan Upah Minimum sebanyak 33 Provinsi. Provinsi yang tidak menetapkan UMP adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur. Nilai UMP di 4 (empat) provinsi tersebut dianalogikan dengan UMK terendah di tiap-tiap provinsi yang bersangkutan, yaitu : UMK Kab. Majalengka (Jawa Barat), UMK Kab. Gunungkidul (D.I. Yogyakarta), UMK Kab. Wonogiri (Jawa Tengah) dan UMK Kab. Magetan (Jawa Timur).
Kenaikan upah minimum tahun 2013, tentu akan berdampak ke berbagai sektor. Seperti naiknya biaya produksi, sehingga banyak pelaku usaha yang memilih untuk meningkatkan produktivitas melalui pengadaan mesin atau otomatisasi bahkan sangat memungkinkan pengurangan tenaga kerja.
Sumber : House of InfoGraphics http://houseofinfographics.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar